23 November 2012

Renegosiasi Kontrak dengan Freeport Cs Jalan Terus


UU Minerba Diubah MK, Renegosiasi Kontrak dengan Freeport Cs Jalan Terus





Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya merubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba), terkait Wilayah Pertambangan seperti dalam pasal Pasal 6 ayat (1) huruf e, 14 ayat (1), Pasal 17. 

Namun hal tersebut tidak berdampak pada renegosiasi kontrak karya saat ini yang terus berlangsung, termasuk dengan Freeport dan perusahaan lainnya.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, keputusan MK terkait kewenangan Wilayah Pertambangan atas gugatan uji materil Undang-Undang Minerba oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor tidak berpengatuh pada renegosiasi kontrak karya yang saat ini dilakukan pemerintah.

"Keputusan MK tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap renegosiasi kontrak," kata Thamrin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).

Seperti diketahui MK hari ini memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Bupati Kutim atas Undang-Undang Minerba.

Dalam salah satu amar putusan MK yakni Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambanga Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi "Luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah"

Sebelum putusan, Thamrin mengaku khawatir jika putusan MK nantinya akan berdampak pada renegosiasi kontrak karya. Jika gugatan tersebut dimenangkan MK, kata Thamrin, maka akan membuat proses renegosiasi dan pengolahan atau pemurnian bahan mentah menjadi kacau.

"Takutnya kalah dan harus direvisi, ini yang bisa membuat kacau kita renegosiasi. Bagaimana pengolahan bahan mentah agar tanah air kita tidak dijual, bagaimana Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012, itu kan jadi mentah lagi," ujar Thamrin.

Menurut Thamrin, alasan wilayah pertambangan kewenangannya berada di tangan pemerintah pusat adalah karena menyangkut tata ruang nasional. Pemerintah pusat harus menyusun tata ruang nasional untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

"Jadi ini tidak hanya untuk Kabupaten Kutai Timur saja, tapi untuk nasional. Pemerintah harus menata seperti ketentuan Domestic Market Obligaton, memang batubara banyak di Kalimantan tapi apakah Jawa tidak boleh menikmati batubaranya dari Kalimantan, kalau tidak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak bisa produksi karena batubaranya tidak ada," jelas Thamrin.

Tidak ada komentar: